Iran Gantung Tiga Pemuda Pemerkosa
Kamis, 18 Okt 2007 03:19 WIB
Teheran - Pemerintah Iran kembali menghukum gantung tiga warganya yang terbukti melakukan perkosaan. Hukuman gantung terhadap tiga orang itu dilakukan dihadapan masyarakat di selatan kota Shiraz, Iran. Sala seorang petugas eksekusi mengatakan, hukuman gantung diberlakukan negaranya untuk meningkatkan rasa aman di masyarakat. Ketiga pemuda yang bernasib naas itu diketahui bernama Vahid E, Mohammad A, dan Ahmad E. Mereka dihukum gantung karena terbukti menculik dua perempuan dan memperkosa mereka. Jaksa setempat Jaber Baneshi mengatakan, perempuan yang tidak menutup kepala mereka dengan baik sangat beresiko terancam kejahatan seksual. Karena itu, menurut Baneshi, sebaiknya perempuan Iran mengenakan pakaian sesuai aturan yang diberlakukan pemerintahnya. "Perempuan yang tidak berjilbab sangat merugi karena lebih mungkin menjadi sasaran dari kejahatan ketimbang yang berjilbab. Kudung perempuan dapat melindungi dan dapat mencegah masyarakat dari korupsi," ujar Baneshi sebagaimana dilansir AFP, Rabu (17/10/2007). Kasus tersebut menambah jumlah eksekusi hukuman gantung yang terjadi selama tahun ini. Selama tahun 2007, tidak kurang dari 210 hukuman gantung sudah dilakukan pemerintah Iran, kebanyakan dilakukan dihadapan publik. Berdasarkan laporan Amnesti Internasional, lebih dari 177 orang telah dieksekusi selama tahun 2006. Berdasarkan laporan itu juga, Iran tercatat menjadi negara kedua yang paling banyak melakukan hukuman mati di dunia setelah Cina. Kasus terakhir sebelumnya, hukuman gantung terhadap tiga pemerkosa juga dilakukan pada 27 September 2007, saat umat Islam Iran menjalankan ibadah puasa Ramadan. Hukuman mati atau gantung di Iran utamanya diterapkan terhadap tindakan kriminal termasuk pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, penodaan terhadap agama , penghinaan terhadap Tuhan, perdagangan obat terlarang, pelacuran, dan aktivitas spionase. Hukuman terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kriminal tersebut dilakukan sebagai bentuk kampanye 'peningkatan keamanan masyarakat'.
(rmd/nvt)











































