Orangtua Suryadi Tuntut Penyelesaian Secara Adat Dayak

Penembakan Mahasiswa UGM

Orangtua Suryadi Tuntut Penyelesaian Secara Adat Dayak

- detikNews
Rabu, 17 Okt 2007 17:25 WIB
Yogyakarta - Marsyus (50), orangtua Martholomeus Suryadi (22) mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menjadi korban penembakan aparat Polres Sleman menuntut kasus itu diselesaikan secara adat suku Dayak. Berdasarkan ketentuan dewan adat, pelaku Bripda Agus Susanto harus membayar uang denda sebesar Rp 22,5 juta karena sudah menumpah darah, Martholomeus Suryadi sebagai warga suku Dayak Suruh Kalimantan Barat.Hal itu diungkapkan Marsyus kepada wartawan usai bertemu Kapolres Sleman, AKBP Idris Kadir di Mapolres Sleman Jl Magelang KM 9 Sleman, Rabu (17/10/2007)."Kami menuntut ada penyelesaian secara adat kami, dari suku Dayak Suruh. Tidak cukup dengan mengucapkan maaf saja kepada korban," kata Marsyus.Meski dalam pertemuan dengan Kapolres AKBP Idris Kadir itu masih sebatas memberikan masukan untuk penyelesaian kasus penembakan terhadap Suryadi. Dia mengharapkan kasus ini diselesaikan ke dewan adat Suku Dayak Suruh di Kalimantan Barat. Sebab pelaku sudah melakukan penembakan terhadap korban hingga luka atau mengeluarkan darah."Kalau menurut adat kami, harus dibawa ke dewan adat Dayak. Penyelesaian itu sebagai pengganti aliran darahnya yang sudah ditumpahkan oleh pelaku," jelasnya. Menurut Marsyus bila sudah diselesaikan secara adat maka segala persoalan antara Suryadi dengan pelaku sudah dianggap selesai. Namun bila kasus itu tetap berlanjut hingga ke pengadilan, pihaknya atau dewan adat tidak akan turut campur.Dia mengatakan sebagai korban penembakan pihaknya menuntut adanya penebusan darah kepada pelaku. Penebusan dilakukan dengan cara pelaku membayar dengan uang kepada dewan adat Dayak di Kalimantan Barat sebanyak Rp 22,5 juta. "Berdasarkan kontak kami dengan dewan adat, bila ada penebusan kesalahan karena sudah menumpahkan darah maka harus bayar Rp 22,5 juta dan setelah itu masalah selesai," tuturnya. Apabila pelaku bersedia membayar denda adat kata dia, upacara penebusan tidak perlu pelaku harus pergi ke Kalimantan Barat. Cukup diwakilkan dan sudah membayar denda kepada dewan adat. "Yang dibayarkan adalah uang Pati karena sudah ada darah yang tumpah. Itu sudah biasa terjadi di suku kami dan penyelesaiannya seperti itu," ujar Marsyus. (bgs/ary)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait