3 in 1 Baru Berlaku 22 Oktober

Jakarta Berdenyut Lagi

3 in 1 Baru Berlaku 22 Oktober

- detikNews
Rabu, 17 Okt 2007 07:37 WIB
Jakarta - 'Penganut' libur lebaran 12-16 Oktober kembali mengantor pada Rabu (17/10/2007). Mereka yang melintasi kawasan Blok M - Sudirman - Thamrin - Kota memiliki pertanyaan sama: apakah 3 in 1 berlaku?Jawabnya, tidak. Polda Metro Jaya menyatakan, 3 in 1 tidak berlaku selama libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah yaitu 12 hingga 19 Oktober. Kebijakan pembatasan penumpang di Blok M - Kota itu baru berlaku pada Senin 22 Oktober.Jadi, hari ini hingga Jumat 19 Oktober Anda bisa melaju di kawasan padat itu dengan leluasa, tanpa harus pusing memikirkan jumlah penumpang di kendaraan roda empat Anda.3 in 1 berlaku pada pagi hari pukul 07.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.30 - 19.00 WIB. Satu kendaraan pribadi wajib diisi minimal 3 orang di ruas Blok M - Kota. (nrl/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads