Penahanan Irawady Joenoes Diperpanjang 40 Hari
Selasa, 16 Okt 2007 18:28 WIB
Jakarta - KPK memperpanjang masa penahanan terhadap anggota Komisi Yudisial nonaktif Irawady Joenoes selama 40 hari. Perpanjangan demi pendalaman penyidikan."Sudah diperpanjang untuk 40 hari mulai hari ini," kata Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja saat dihubungi detikcom, Selasa (16/10/2007).Ade menjelaskan, hingga kini KPK masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter RS Harapan Kita mengenai kondisi tersangka kasus penyuapan itu. Sehingga KPK dapat memutuskan apakah Irawady masih harus dirawat atau tidak."Kita masih menunggu hasil observasi dokter," pungkasnya.Menurut Sekretaris Pribadi Irawady, M Raffadian Bratanata, saat ini bosnya itu masih di rawat di RS Harapan Kita. "Besok rencananya akan dilakukan operasi," tuturnya kepada detikcom.Sementara itu, kuasa hukum Irawady, Suhardi Somomoeljono menjelaskan selama dirawat, Irawady belum mendapatkan pembantaran penahanan dari KPK."Lokasi penahanannya dipindah di rumah sakit," ujarnya.Irawady tertangkap tangan KPK pada 26 September lalu saat menerima suap sebesar Rp 600 juta dan US$ 30 ribu di sebuah rumah di Jl Panglima Polim, Jakarta. Uang itu diterima langsung Irawady dari rekanan penyedia tanah KY, Freddy Santoso.Pada 10 Oktober lalu, Irawady dilarikan ke RS Jantung Harapan kita akibat keluhan pada jantungnya.
(ary/gah)











































