Kepala LP: Ali Imron & Mubaraq Sudah 2 Tahun Dipinjam Polisi

Kepala LP: Ali Imron & Mubaraq Sudah 2 Tahun Dipinjam Polisi

- detikNews
Senin, 15 Okt 2007 22:25 WIB
Jakarta - Ali Imron dan Mubaraq ternyata tidak pernah menjalani masa penahanan di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Kedua terpidana Bom Bali I tersebut, ternyata sejak divonis seumur hidup oleh pengadilan langsung dibawa polisi."Sekitar hampir 2 tahun, sejak divonis mereka dipinjam dan ditahan di Mabes Polri," kata Kepala LP Kerobokan Ilham Djaya saat dihubungi melalu sambungan telpon, Senin (15/10/2007).Menurut Ilham hal ini sah-sah saja dilakukan. "Ya memang kalau untuk pengembangan bisa dimungkinkan, tapi secara administrasi masih menjadi tahanan kita," imbuhnya.Dia mengaku ketika dilakukan peminjaman pun sudah dilaporkan sesuai prosedur kepada Depkum dan HAM. "Tentu lapor, surat izinnya ada. Jadi tidak ada masalah dan secara fisik menjadi tanggung jawab Mabes Polri," tegasnya.Sebelumnya baru-baru ini PM Australia John Howard melakukan kompalin terkait acara buka puasa bersama yang digelar seorang perwira tinggi polisi dengan mengundang 2 tersangka tersebut. (ndr/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads