Polisi telah menetapkan WN Irak bernama Fuad sebagai tersangka karena membunuh cucu seniman Mpok Nori, wanita inisial DA (37), di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Fuad dijerat pasal pembunuhan.
"Pasal 458 ayat 3 (KUHP), pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan Fuad juga dijerat dengan subsider Pasal 468 ayat 2. Akibat perbuatannya, Fuad terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Fuad yang membunuh DA (37). Berdasarkan pemeriksaan pelaku membunuh korban karena rasa cemburu.
"Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan kepada pelaku, dugaan karena rasa cemburu. Ini karena pemeriksaan pelaku ya, kalau dari pihak saksi-saksi keluarga korban, belum," kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah kepada wartawan, Senin (23/3).
Pelaku, kepada polisi, menyebut hubungannya dengan korban masih berstatus suami istri siri. Keduanya sempat cekcok dan kerap ribut karena dugaan perselingkuhan.
"Jadi, terkait kronologi kejadian pembunuhan, pelaku dengan korban adalah suami-istri, mereka nikah siri. Beberapa hari belakangan, terjadi cekcok, sering ribut karena pelaku cemburu dengan korban yang diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," ujar Fechy.
Lihat Video 'Tersangka, WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam 15 Tahun Bui':
(rdh/idn)










































