Hakim: Syaukani Izin Check Up

Hakim: Syaukani Izin Check Up

- detikNews
Senin, 15 Okt 2007 18:53 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidang Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Syaukani HR mengaku hanya memberi izin check up pada terdakwa 4 kasus korupsi itu. Untuk izin perawatan, majelis hakim belum memberikan."Pertama kita mengasih surat izin check up saja. Lalu kata dokter, dia harus dirawat," ungkap Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon, saat dihubungi detikcom, senin (15/10/2007).Karena itu perkataan dokter, Kresna pun membiarkan saja demi alasan kemanusiaan. "Lagipula hakim mana mengerti soal kesehatan," imbuh Kresna.Untuk itu, jika Syaukani sampai dirawat nantinya, Kresna berencana mengusulkan pembantaran atas Syaukani dalam musyarawarah majelis hakim. Tentunya, pembantaran hukuman itu diambil berdasarkan surat bukti perawatan yang dikeluarkan dokter yang kompeten."Lalu kalau sudah sembuh, kita keluarkan pembantaran," kata Kresna.Pembantaran hukuman maksudnya adalah tidak menghitung masa sakit atau dirawat sebagai masa tahanan. Sehingga, seberapa lama pun Syaukani dirawat, tetap tak dihitung sebagai bagian dari masa penahanan. (aba/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads