Nurdin Halid & Napi Teroris Tidak Dapat Remisi Lebaran

Nurdin Halid & Napi Teroris Tidak Dapat Remisi Lebaran

- detikNews
Sabtu, 13 Okt 2007 13:10 WIB
Kota Tangerang - Mulai 2007 ini, narapidana kasus korupsi di atas Rp 1 miliar dan terorisme yang belum menjalani sepertiga masa hukuman bernasib apes. Berdasarkan PP 28/2006, remisi hari raya baru diberikan jika sudah menjalani sepertiga masa hukuman.Itu artinya terpidana penyelewengan dana Bulog Nurdin Halid yang baru dijebloskan ke penjara bulan September 2007 lalu dan 14 terpidana terorisme tidak mendapat remisi."Ya, sesuai aturan mereka belumlah (dapat remisi)," tegas Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono, usai pemberian remisi khusus 1 Syawal 1428 H yang diadakan secara simbolis di LP Wanita Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (13/10/2007).Selain terpidana korupsi dan terorisme, terpidana yang apes lainnya adalah yang tersangkut perkara illegal logging, human traficking, narkotika dan cybercrime."Ini berbeda dengan PP sebelumnya 32/1999, yang sudah menjalani 6 bulan sudah bisa dapat remisi. (Peraturan) ini baru berlaku tahun ini," tandas Untung. (aba/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads