Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberi Remisi Khusus (RK) kepada 154.785 narapidana (napi) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 1.123 anak binaan. Total ada 155.908 penerima remisi khusus dan PMP khusus pada Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ditjenpas Kemenimipas menjelaskan, remisi khusus dan PMP Khusus merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif napi dan anak binaan selama menjalani masa pidana.
Dari total 154.785 narapidana penerima remisi khusus Idul Fitri, sebanyak 1.143 orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu, dari 1.123 anak binaan penerima PMP Khusus, 19 anak langsung dapat menghirup udara bebas. Jika dijumlah, totalnya 1.162 orang yang langsung bebas.
"RK dan PMP Khusus Idul Fitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, saat membacakan sambutan Menteri Imipas Agus Andrianto di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Sabtu (21/3/2026).
Mashudi menerangkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana berdampak pada efisiensi anggaran negara. "Potensi penghematan yang mencapai Rp 109.261.845.000," sebut dia.
"Pemberian RK dan PMP Khusus diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab," harapnya.
Mashudi juga menggunakan momen ini untuk menyerahkan premi kepada napi yang aktif mengikuti kegiatan pemberdayaan seperti pelatihan UMKM dan ketahanan pangan. Ditjenpas, tambah Mashudi, juga memberikan bantuan sosial (bansos).
"Kegiatan ini dilakukan juga serentak oleh seluruh kanwil, lapas, dan rutan seluruh Indonesia, yaitu penyerahan remisi dan PMK, premi, dan bantuan sosial," terang dia.
Penerima remisi khusus dan PMP khusus Idul Fitri terbanyak tahun ini berasal dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 18.335 orang, Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.
Lihat juga Video 'Situasi Terkini di Stasiun Pasar Senen':
(aud/imk)