Warga Muhammadiyah Dihalangi Salat Id, AM Fatwa Berang
Jumat, 12 Okt 2007 14:51 WIB
Jakarta - Intimidasi terhadap warga Muhammadiyah di beberapa daerah untuk melakukan Salat Id pada Jumat ini disayangkan Wakil Ketua MPR AM Fatwa. AM Fatwa yang juga dikenal sebagai aktivis Muhammadiyah ini meminta agar pelaku intimidasi tersebut diusut tuntas."Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini," cetus Fatwa di sela-sela Open House di kediamannya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2007).Menurut Fatwa, beribadah seuai dengan keyakinan merupakan hak setiap warga negara yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Dalam pasal itu negara memberikan perlindungan kepada warga negara untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.Timbulnya provokasi di daerah dinilai AM Fatwa karena pemerintah kurang adil dalam memfasilitasi 2 kelompok yang merayakan Idul Fitri pada hari yang berbeda. Menurut Fatwa, perbedaan ini bukanlah sebuah potensi yang mengancam keutuhan beragama."Sebelum kemerdekaan, perbedaan itu sudah ada. Masak di zaman kemerdekaan, perbedaan itu tidak bisa dikelola dengan baik," kata politisi PAN itu.Salah satu kasus yang disayangkan Fatwa muncul di Blok S, Jakarta Selatan. Fatwa mengaku menerima laporan dari warga Muhammadiyah di Blok S hendak Salat Id terhambat karena pintu masuk lapangan Blok S tergembok."Lapangan bola itu kan seharusnya terbuka untuk umum, mengapa ditutup?" kata Fatwa.
(aba/djo)











































