Diskon 10% Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jabar Selama Libur Lebaran

Diskon 10% Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jabar Selama Libur Lebaran

Gezita Inova - detikNews
Jumat, 20 Mar 2026 20:00 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Masyarakat Jawa Barat jangan sampai melewatkan penawaran menarik selama libur Idulfitri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mulai 18 - 24 Maret 2026, masyarakat bisa mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, baik roda dua maupun empat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa penawaran diskon ini berlaku khusus untuk pembayaran secara daring. Ada beberapa metode pembayaran daring yang bisa dimanfaatkan, salah satunya melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) di Samsat induk seluruh Jawa Barat.

Selain itu, pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional). Setiap hari, petugas Samsat hadir di Samsat induk untuk memandu pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui metode tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2026).

Hal tersebut disampaikan oleh KDM pada Rabu (18/3). Masyarakat dapat mengetahui informasi lebih lanjut terkait diskon pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sapawarga dengan terlebih dulu memperbaharui aplikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga bisa menghubungi hotline Jabar dengan nomor 082126030038.

Tonton juga video "Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"

(ega/ega)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads