Soal RUU PM, TNI Ingin Militer Terlibat dalam Peradilan Umum
Kamis, 11 Okt 2007 23:02 WIB
Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Militer (PM) antara pemerintah dalam hal ini TNI, Departemen Pertahanan dan DPR belum sepakat. Setelah tarik ulur soal pemisahan yuridiksi peradilan umum dan militer, muncul usulan peradilan koneksitas dan pelibatan hakim dan penyidik militer dalam peradilan umum (sipil).Sebelumnya Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengusulkan dibentuknya koneksitas untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan sipil. Sementara Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto meminta keikutsertaan TNI dalam proses peradilan prajurit yang melanggar tindak pidana sipil.Salah satu bentuk keikutsertaan TNI dalam proses peradilan umum bagi prajurit TNI ini adalah pelibatan polisi militer (POM) dalam penyidikan, hingga keterlibatan oditur (jaksa) militer dalam tugas jaksa penuntut, serta hakim militer dalam peradilan umum."Peradilan Militer hanya akan mengadili tindak pidana militer saja. Meskipun saya yakin, nanti (di peradilan umum) ada aparat militer yang akan menjadi jaksa, pengacara, menjadi hakim dalam peradilan umum itu," kata Djoko usai meninjau pasukan TNI di Tarakan, Kalimantan Timur, Rabu (10/10/2007) kemarin.Menurut Djoko, prajurit TNI belum merasa nyaman bila ada yang melakukan pelanggaran pidana diadili di peradilan umum, karena sudah 62 tahun berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Untuk itu, perlu waktu masa transisi agar prajurit terbiasa diadili peradilan umum.Dijelaskan Djoko, keterlibatan militer dalam peradilan umum untuk mengadili prajurit ini merupakan bentuk transisi. Ada tiga usulan TNI agar prajurit TNI diadili di peradilan umum, pertama dijaminnya pembelaan prajurit TNI yang diadili. Kedua, proses penyidikan harus mengikutsertakan aparat POM TNI. Ketiga, dalam peradilannya apakah sepenuhnya dilepas, baik penuntutannya, apakah sepenuhnya sipil atau ada unsur TNI termasuk hakimnya. Ini yang masih jadi perdebatan, sebab proses peradilan umum bagi prajuritnya harus juga mengikuti kepentingan pembinaan prajurit TNI. "Jadi, unsur pembinaan tetap jalan. Tidak terputus, meski sedang dihukum," ujar Panglima TNI. Ketua Panja RUU PM DPR Andreas Pareira mengatakan, selama ini tidak ada pembicaraan formal dan informal antara TNI dengan Pansus atau Panja RUU PM menyangkut usulan TNI. Menurutnya, kesepakatan terakhir antara kedua pihak hanyalah mengenai pemisahan yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit yang melakukan tindakan pidana umum.Soal keinginan Panglima TNI soal keikutsertaan militer dalam peradilan umum bagi prajuritnya yang melakukan pidana umum, justru dipertanyakan Andreas. Khususnyamenyangkut fungsi militer masuk dalam wilayah peradilan umum."Justru hal itu akan menimbulkan intervensi militer dalam peradilan sipil. Ini tidak kita kehendaki," tegas Andreas saat dihubungi waratwan di Jakarta, Kamis (11/10/2007).Dijelaskan Andreas, walaupun unsur militer dapat terlibat dalam peradilan sipil, hanya bisa dilakukan atas dasar permintaan dari lembaga peradilan sipil dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Di samping itu, enam fraksi DPR telah menyetujui usulan Dephan dan TNI tentang prinsip dihadirkannya hakim sipil dalam peradilan militer.
(zal/bal)











































