Korupsi Heli Mi-17, Mantan Jendaral Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Heli Mi-17, Mantan Jendaral Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 11 Okt 2007 23:00 WIB
Jakarta - Mantan jenderal yang menjadi terdakwa kasus kurupsi pengadaan 4 unit helikopter Mi-17 untuk TNI Angkatan Darat, Brigjen (Purn) Prihandono divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prihandono bersama tiga terdakwa lain dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembayaran uang muka pengadaan heli buatan Rusia tersebut.Keputusan vonis penjara terhadap mantan Dorektur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Raharjo dan hakim koneksitas Kolonel CHK Anton Saragih di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2007) sore tadi.Selain memvonis Prihandono, hakim juga memutuskan hal yang sama terhadap tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Pusat Keuangan Dephan Tardjani, mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI Mardjono, serta perwakilan Swift Air and Industrial Supply (agen Mi-17) di Jakarta Andy Kosasih.Prihandono, Tardjani dan Mardjono masing-masig divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda senilai Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Andy Kosasih divonis 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,11 miliar.Ketua Majelis Hakim menyatakan, bila para terdakwa tidak menyanggupi membayar denda dan uang pengganti setelah satu bulan keputusan pengadilan tersebut, makaharta mereka akan disita. Bila tidak mencukupi, maka sebagai gantinya akan menjalani penjara selama 4 tahun.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, keempat terdakwa secara bersama-sama dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dalam pembayaran uang muka proses pengadaan helikopter Mi-17. Keempatnya dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 joncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Menerima keputusan tersebut, serempak keempat terdakwa menyatakan banding. Bahkan dengan tegas, Prihandono tidak rela dirinya ditahan di penjara. "Sehari pun ditahan, saya tidak rela," ujarnya didampingi kuasa hukumnya Josef Badoeda.Josef menyatakan, hakim tidak mempertimbangkan konsep kontrak kerja yang telah disepakati antara Dephan dengan perusahaan. Bahkan kuasa hukum Andy Kosasih, menyatakan kliennya tidak memperkaya diri sendiri.Seperti diketahui, kasus ini bermula saat TNI AD dan Dephan akan membeli 4 pesawat helikopter Mi-17 melalui mekanisme kredit ekspor yang menggunakan anggaran tahun 2002. Sebelumnya dalam kasus ini telah dilakukan penggantian lander atau bank penjamin dari Harmony Bank (Malaysia) ke BNP Paribas (Perancis) karena tidak sanggup membayar 85 persen pembayaran. Saat itu telah dilakukan pembayaran uang muka, namun helikopter sampai kini tidak pernah kunjung tiba di Indonesia. (zal/bal)


Berita Terkait