KPK Pergoki BUMN Borong Voucher Belanja Rp 100 Ribu
Kamis, 11 Okt 2007 18:26 WIB
Jakarta - KPK menemukan sebuah BUMN memborong puluhan lembar voucher belanja yang masing-masingnya bernilai Rp 100 ribu. KPK akan memanggil pimpinan BUMN tersebut untuk mengklarifikasinya."Bukan BUMN memberikan voucher, tapi membeli voucher belanja," ungkap Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hamonangan Hutahuruk saat dihubungi detikcom, Kamis (11/10/2007).Masing-masing voucher tersebut bernilai Rp 100.000. Namun KPK belum mengetahui motif pembelian voucher tersebut. KPK masih mengklarifikasi lebih lanjut dari pimpinan BUMN yang bersangkutan, yang namanya dirahasiakan.KPK sebelumnya sudah meminta BUMN-BUMN untuk tidak melakukan pemberian hadiah untuk pejabat-pejabat publik atas nama ritual agama. KPK pun sudah memasang orang-orang di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya."Makanya kita pesan pada BUMN-BUMN untuk jangan nakal-nakal. Kita kan sudah mengeluarkan imbauan," tandas Lambok.
(aba/ana)