Lempar Kasus Syamsul Bahri ke DPR, SBY Blunder

Lempar Kasus Syamsul Bahri ke DPR, SBY Blunder

- detikNews
Kamis, 11 Okt 2007 17:32 WIB
Jakarta - Presiden SBY meminta Mendagri Mardiyanto untuk menanyakan kembali status Syamsul Bahri ke Komisi II DPR. Status tersangka Syamsul Bahri menjadi penyebab keraguan Presiden SBY untuk menetapkan anggota KPU.Keraguan SBY untuk menetapkan dan malah mengembalikan kembali persoalan KPU ke DPR justru dapat menjadi blunder."Ini langkah yang bisa jadi blunder, karena akan berimplikasi luas," ujar anggota Komisi II DPR Priyo Budi Santoso di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2007).Priyo mengatakan, saat ini DPR sudah memasuki masa reses dan akan berakhir pada 5 Nopember mendatang. Artinya, tidak ada waktu bagi mendagri untuk bertemu dengan komisi II.Sementara dalam UU 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu, lanjut Priyo, dijelaskan pemerintah mempunyai waktu 5 hari untuk menetapkan setelah diserahkan DPR.DPR telah menyerahkan 7 nama anggota KPU kepada presiden pada 9 Oktober 2007. "DPR sudah melaksanakan sesuai mekanisme. Justru kita balik tanya, dulu yang meneken 21 nama calon anggota KPU adalah presiden. Kenapa itu (Syamsul Bahri) tidak dicoret waktu itu," tutur Priyo.Jika Syamsul digugurkan sebelum mendapatkan keputusan hukum yang tetap, Ketua FPG ini berpendapat, dapat men-drop keseluruhan anggota KPU. Dan lebih baik dilakukan seleksi ulang."Kalau presiden perlu dengan kewenangan itu, silakan kalau berani. Tapi kalau minta itu diganti, kita pertanyakan, lebih baik seleksi ulang," cetusnya.Sementara anggota Komisi II lainnya, Nasir Jamil, menilai saat ini bolanya berada di presiden. Presiden memiliki kewenangan penuh tanpa harus mengembalikan ke DPR."DPR sudah selesai. Presiden tidak perlu ragu untuk mencoret Syamsul dari keanggotaan KPU sebelum pelantikan. Karena sekarang bolanya di presiden," kata Nasir.Menurut politisi FPKS ini, ketegasan presiden diperlukan agar tidak membebani tugas KPU ke depan. Karena status Syamsul dipastikan akan mempengaruhi kinerja dan integritas moral KPU yang akan datang jika dia jadi dilantik."Persoalannya, Syamsul akan mengganggu kinerja KPU nantinya karena dia harus bolak-balik dipanggil Kejakgung untuk diperiksa. Sedangkan KPU itu satu tim dan harus full time," pungkasnya. (rmd/aba)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads