RUU Pengadilan Tipikor Masuk Program Legislasi 2008

RUU Pengadilan Tipikor Masuk Program Legislasi 2008

- detikNews
Kamis, 11 Okt 2007 16:14 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2008. Saat ini, RUU tersebut masih dalam proses penggodokan."RUU tersebut masuk dalam Prolegnas 2008. Saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan," kata Menkum HAM Andi Mattalata usai melantik pejabat MPP notaris di Kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/10/2007).RUU Pengadilan Tipikor itu, menurut Mattalata, targetnya bukan hanya sekadar menjerat para pelaku korupsi. Targetnya adalah menjadikan penyakit korupsi di negeri ini dapat dibasmi hingga akar-akarnya."Kita juga memikirkan apakah pelaku korupsi disidangkan di pengadilan sendiri atau gabung dengan pengadilan umum. Juga kita pikirkan apakah hakim yang menanganinya adalah hakim karir atau ad hoc. Kalau masih ada ad hoc, apakah perbandingannya seperti sekarang, tiga banding dua," kata mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu.Andi Mattalata menambahkan, saat ini pengadilan Tipikor yang sudah ada belum memiliki kejelasan tujuannya. Apakah untuk membuat efek jera, atau bertujuan untuk mengembalikan uang negara dari para koruptor."Tapi kalau untuk mengembalikan uang negara, cost-nya justru lebih besar dibandingkan uang negara yang diselamatkan," ucap Mattalata.Saat ditanya kapan kira-kira RUU ini selesai dibahas dan diserahkan ke DPR, Andi mengaku akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh MK. "MK ngasih waktu 3 tahun," tandasnya. (anw/aba)


Berita Terkait