Hanya dalam hitungan jam ke depan, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sidang Isbat ini sudah ada sejak era Presiden Soekarno.
Dilansir Antara, Kamis (19/3/2026), sidang isbat adalah forum resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah, seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Sidang ini bertujuan memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah, sesuai dengan ketentuan syariat.
Sejak tahun pertama kelahiran Kementerian Agama, pemerintahan Presiden Soekarno telah menganggap penting hari raya keagamaan, dalam konteks Muslim adalah Idul Fitri, yang perlu diatur dalam suatu regulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, lahirlah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um, di mana konsiderannya menyebut perlu diadakan aturan tentang hari raya, setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Untuk selanjutnya, setiap tahun penetapan hari raya dilakukan oleh Menteri Agama.
Atas dasar itu, Kemenag RI menggelar sidang isbat rutin setiap tahun. Regulasi ini ditandatangani Presiden Soekarno pada 18 Juni 1946, belum dicabut dan bahkan dikukuhkan dengan regulasi lainnya pada masa sekarang ini.
Kapan sidang isbat pertama kali dilakukan? Catatan M. Fuad Nasar (yang sekarang menjabat Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag) menyebut dekade 1950-an atau sebagian sumber menyatakan 1962, Sidang Isbat dalam rangka penetapan 1 Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal dilakukan.
Sidang tersebut dilaksanakan setiap tanggal 29 Sya'ban untuk penetapan 1 Ramadhan dan 29 Ramadhan untuk menentukan 1 Syawal (Idul Fitri). Sidang Isbat juga dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah dalam rangka penetapan Hari Raya Idul Adha.
Untuk memfasilitasi dan mengakomodasi berbagai pandangan para ulama dan Ormas Islam dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah mengambil langkah bijak.
Pada masa Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, status sidang isbat diperkokoh dan dilembagakan sebagai mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha melalui KMA Nomor 47 Tahun 1963.
Setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, status isbat tersebut dipertegas.
Metode Sidang Isbat
Dalam pelaksanaannya, sidang isbat memadukan dua metode utama, yaitu hisab dan rukyat. Metode hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan secara matematis, tanpa observasi langsung.
Sementara itu, metode rukyat melibatkan pengamatan langsung hilal (bulan sabit pertama) di ufuk setelah Matahari terbenam. Pengamatan ini dilakukan oleh para ahli di berbagai lokasi yang telah ditentukan untuk memastikan visibilitas hilal.
Kedua metode ini memiliki dasar ilmiah dan keagamaan yang kuat serta telah digunakan dalam sejarah Islam. Kombinasi hisab dan rukyat dalam sidang isbat mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan ajaran agama.
Melalui forum ini, pemerintah berupaya memastikan keseragaman dan kepastian dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, dengan memadukan metode hisab dan rukyat serta melibatkan berbagai pihak terkait.











































