Bupati Malang Diperiksa Kejagung Kasus Kigumas Usai Lebaran
Kamis, 11 Okt 2007 15:37 WIB
Jakarta -
Kejagung telah memerintahkan Kejati Jawa Timur segera memeriksa Bupati Malang Sujud Pribadi usai Lebaran meski Presiden belum mengizinkan karena surat izin tertahan di Setneg selama setahun."Saya sudah perintahkan usai Lebaran dilakukan pemeriksaan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji usai melakukan sidak ke sejumlah ruangan pegawainya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2007).Menurut mantan Jampidsus ini, Sujud diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan kawasan industri gula milik masyarakat (Kigumas) oleh Pemkab Malang, Jawa Timur.Kejagung sebenarnya telah mengirimkan surat izin pemeriksaan pada Juli 2006. Namun hingga kini surat tersebut belum turun."Jadi tidak perlu izin Presiden, Pak? tanya wartawan."Sudah lebih 60 hari kok," jawab Hendarman.Namun, apabila kasus korupsi yang merugikan negara Rp 489 juta itu sudah cukup bukti, lanjut Hendarman, kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Itu artinya, Sujud tidak perlu lagi diperiksa."Itu tergantung dari profesionalitas Kejati Jatim," tandas Hendarman.
(nik/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































