Adik Juru Masak Ratu Elizabeth Divonis 10 Bulan Penjara
Kamis, 11 Okt 2007 11:04 WIB
Denpasar - Adik kepala juru masak Ratu Elizabeth, Ramsay Ronald Watson divonis PN Denpasar 10 bulan penjara. Meskipun kecewa, ia lebih senang dinyatakan bersalah sebagai pecandu daripada menyimpan narkotika karena hukumannya lebih ringan. Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Nyoman Merta pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (13/09/2007). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan subsider enam bulan kurungan," kata Merta. Merta menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Ramsay melanggar pasal 78 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 22 Tahun 1997. Ramsay kecewa dengan putusan tersebut. Ia berulangkali menggelengkan kepala dan mengerutkan dahinya saat hakim menjatuhkan putusan. Kuasa Hukum terdakwa, Erwin Siregar menyatakan kliennya seharusnya dihukum lebih ringan sebab diputuskan sebagai pecandu bukan menyimpan narkotika. "Fakta di persidangan bahwa ia sebagai pecandu," katanya. Dengan dinyatakan bersalah sebagai pecandu, hukuman Ramsay akan lebih ringan. Dua terpidana dengan kasus serupa, yaitu Andrea Baldini (Italia) dan Nicholas Bernald Taylor (Australia) divonis masing-masing dua dan tiga bulan dengan dakwaan sebagai pecandu. Ramsay ditangkap di parkir Supermarket Ayunadi, Kuta saat akan menyuntikan heorin ke tubuhnya 12 Februari 2007. Ia ditangkap dengan barang bukri 0,05 gram heroin serta alat suntik.
(gds/djo)











































