Pemerintah Didesak Tuntaskan Kasus BLBI Secara Imbang
Kamis, 11 Okt 2007 08:24 WIB
Jakarta - Berlarut-larutnya penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membuat kalangan DPR geram. Mereka pun akan menggunakan hak interpelasinya untuk meminta keseriusan pemerintah untuk menuntaskan masalah klasik ini, tidak hanya pada persoalan hukum tapi juga secara ekonomi."Penyelesaiannya harus paralel antara proses hukum dan ekonominya. Jadi tidak pincang," kata Inisiator interplasi BLBI Andi Rahmat di Jakarta kamis (11/10/2007).Politisi PKS ini meminta pemerintah memfokuskan pengejaran aset para obligor yang belum menyelesaian kewajibannya pada pemerintah. Sedangkan bagi obligor yang kooperatif dan telah menyelesaikan kewajibannya dengan bukti adanya surat keterangan lunas (SKL) dari pemerintah perlu diberikan kepastian Hukum.Penyelesaian secara ekonomi menurut Andi dengan cara mengurangi suku bunga yang sekarang ini masih harus dibayar oleh pemerintah sekitar Rp 40-an triliun pertahun dari APBN. Dengan cara pengurangan bunga tersebut beban APBN akan dapat terkurangi sehingga dapat di alokasikan untuk pos lain yang lebih menyentuh kebutuhan rakyat."Akibat kesalahan kebijakan itu rakyat harus menanggung bunga dari kasus BLBI yang diambilkan dari APBN. Ini tidak adil, karena itu harus ada pengurangan bunga. itulah pararelnya," tambahnya.Andi menambahkan penyelesaian kasus BLBI harus didasarkan pada ketentuan hukum yang ada. Seperti Tap MPR No VIII/MPR/2000 tentang pemberian jaminan kepastian hukum bagi obligor yang menjalankan mekanisme penyelesaian kewajiban pemegang saham. "Keputusan MA No 03 G/HUM/2003 yang menolak gugatan untuk melakukan hak uji materiil terhadap inpres No 8 Tahun 2002 tentang jaminan hukum bagi bligor yang telah menyelesaikan kewajibannya juga sangat jelas," terangnya.Menurut Andi kepastian hukum merupakan hal yang mutlak diperlukan karena akan memberikan kepercayaan bagi investor baik lokal maupun asing untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi.
(yid/ndr)











































