Pusat Batalkan 678 Perda
Rabu, 10 Okt 2007 20:05 WIB
Jakarta - Sampai September 2007 ini, pemerintah pusat melalui Mendagri telah membatalkan 678 perda karena dianggap bermasalah. Kemudian menyusul 163 perda lagi sedang dalam proses pembatalan.Demikian diungkapkan Direktur Fasilitasi Perda Depkum HAM Wahidudin Adams dalam diskusi menjelang buka puasa bersama di Media Center Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/10/2007)."Pada umumnya perda yang dibatalkan adalah terkait dengan pajak dan retribusi daerah," jelas Wahid. Total 5.518 perda telah dievaluasi oleh pemerintah pusat. "Namun ini hanya permukaan gunung es saja dari perda-perda bermasalah," kata Wahid.1.406 Perda direkomendasikan untuk dibatalkan. Sebanyak 349 perda telah disarankan untuk direvisi. Kemudian 216 perda telah direvisi pemda.Perda yang dibatalkan melalui peraturan presiden hanya satu yaitu ketentuan pasal 33 ayat 2 huruf N dan pasal 34 ayat 8 Qanun Aceh No 7/2006 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh No 2/2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh. Qanun itu dibatalkan karena bertentangan dengan UU 39/1999 tentang HAM dan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh."Namun perda itu mungkin satu-satunya yang dibatalkan oleh presiden langsung," kata Wahid.Perda-perda yang dapat dibatalkan Mendagri yakni perda yang mengatur APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pajak dan Retribusi Daerah dan Tata Ruang Daerah. Pemerintah pusat juga dapat membatalkan perda jika bertentangan dengan ketertiban umum.Selain itu, pembatalan perda juga dapat dilakukan MA atas permintaan masyarakat yang melakukan judicial review.
(aba/ndr)











































