Atas Putusan PT Singapura, PT Dianlia Bebas Gunakan Haknya

Atas Putusan PT Singapura, PT Dianlia Bebas Gunakan Haknya

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2007 21:17 WIB
Jakarta - PT Dianlia Setyamukti menyatakan, sampai saat ini tidak ada satu pun produk hukum baik berupa putusan maupun penetapan pengadilan, atau bentuk dasar hukum lainnya, yang melarang mereka melakukan perbuatan hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (9/10/2007), juru bicara PT Dianlia Setyamukti Harry Ponto mengatakan, Dianlia bebas menjalankan hak-haknya sebagai perusahaan yang berbadan hukum Indonesia. "Jadi sama sekali tidak benar kalau ada klaim seolah-olah Dianlia tidak boleh melakukan perbuatan hukum," tegas Harry.Agar tidak menimbulkan polemik, Harry Ponto meminta semua pihak mempelajari dengan seksama keputusan PT Singapura yang membebaskan Dianlia dari semua tuntutan, serta menyampaikannya kepada publik secara transparan dan apa adanya.Dijelaskan, terdapat tiga hal penting dalam keputusan PT Singapura atas perkara Beckkett melawan Deutsche Bank dan Dianlia. Pertama, Deutsche Bank dianggap melakukan kelalaian administratif sebagai pemegang gadai saham Swabara Mining & Energy (SME) namun tidak terbukti melakukan penjualan saham di bawah harga yang semestinya. Atas kelalaian administratif tersebut, Deutsche Bank diharuskan membayar ganti kerugian kepada Beckkett sebesar 1.000 dolar Singapura.Kedua, gugatan Beckkett bahwa ada konspirasi antara Deutsche Bank dan Dianlia ditolak. Dengan putusan ini, jelas Harry Ponto, hakim PT Singapura menyatakan tidak ada persoalan dalam penjualan saham-saham SME, Asminco, Indonesia Bulk Terminal, dan Adaro dari Deutsche Bank kepada Dianlia yang telah dilakukan pada tahun 2002.Ketiga, gugatan balik Deutsche Bank terhadap Beckkett ditolak.Selain ketiga poin putusan tersebut, tambah Harry Ponto, pengadilan Singapura menghukum Beckkett untuk membayar biaya advokat Deutsche Bank dan Dianlia atas gugatan konspirasi yang ditolak hakim. (mar/mar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads