Selama 2007, KPK Selamatkan Rp 44,2 Miliar Uang Negara
Rabu, 10 Okt 2007 17:04 WIB
Jakarta - KPK telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 44.208.298.327. Uang itu dikumpulkan KPK selama 10 bulan dalam 2007 ini."Jumlah tersebut berasal dari uang pengganti korupsi dan laporan gratifikasi," kata Humas KPK Johan Budi SP dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (10/10/2007).Johan menjelaskan, jumlah itu meningkat tajam jika dibandingkan dengan uang yang disetorkan KPK ke rekening kas negara pada tahun 2006 yang sebesar Rp 15.493.909.913.Uang negara yang terakhir kali diselamatkan KPK berasal dari rekanan PT Industri Sandang Nusantara Lim Kian Jin yakni sebesar Rp 25,006 miliar. "Eksekusi ini berdasarkan putusan MA terhadap Lim Kian Jin yang sudahinkracht (memiliki kekuatan hukum tetap)," jelasnya.Dalam perkara itu, MA telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 10 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 24.006.438.333,00. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang.Apabila harta yang dilelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tiga tahun. Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu diterima KPK pada Februari 2007.
(ary/nrl)











































