Tak Panggil Paksa Yusril, Hakim dan Jaksa Tak Serius
Rabu, 10 Okt 2007 17:02 WIB
Jakarta - Kegagalan menghadirkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi di persidangan korupsi AFIS dikritik pengacara terdakwa Apendi. Hakim dan jaksa penuntut umum dinilai tidak serius."Yang ingin saya stressing di sini, ketidakseriusan jaksa maupun majelis hakim untuk memanggil Yusril. Padahal dia sekarang lagi berada di Indonesia," kata pengacara Apendi, Lifa Malahanum, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/10/2007).Menurut Lifa, alasan Yusril tak hadir di sidang tidak layak. "Kapasitas dia sebagai pribadi yang pergi ke luar negeri untuk keperluan pribadi tak bisa dijadikan alasan," kecam Lifa.Kealpaan Yusril di persidangan ini menunjukkan kekurang seriusan mengingat kesaksian Yusril menjadi kunci dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 6 miliar itu. Beberapa saksi ahli sudah mengungkapkan bahwa Yusril tidak berwenang menetapkan penunjukan langsung dalam pengadaan AFIS.Keanehan lain, penunjukan langsung Yusril keluar setelah hanya 3 hari setelah menerima memo dari Dirjen AHU Depkum saat itu, Zulkarnain Yunus, yang isinya menyarankan penunjukan langsung PT Sentral Filindo. "Kemudian besoknya, setelah menandatangani penunjukan langsung, Yusril berhenti sebagai Menteri Kehakiman dan menjadi Mensesneg," tandas Lifa.
(aba/nrl)











































