Larangan Parsel Banyak Mudaratnya
Rabu, 10 Okt 2007 16:37 WIB
Jakarta - Persoalan parsel selalu mencuat menjelang Lebaran. Pemerintah melarang parsel di atas Rp 250 ribu. Larangan itu justru tidak efektif dalam hal pemberantasan korupsi."Kalau dari isi manfaat, larangan KPK itu betul, tapi mudaratnya lebih besar daripada manfaat," kata anggota FPAN Dradjad Wibowo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2007).Dia mengatakan, upaya yang dilakukan KPK memang cukup bagus jika pemberian parsel dapat berlanjut ke korupsi yang lebih besar.Namun upaya itu jangan dilakukan secara berlebihan, karena hal itu bisa mematikan usaha para pedagang parsel."Juga harus dipikirkan bagaimana dengan pedagang bunga dan parsel, karena mereka melakukan bisnis ini yang legitimate. Berilah kesempatan kepada pedagang-pedagang itu memperoleh bisnis tambahan di hari Lebaran," ujar Dradjat.Menurut anggota Komisi XI ini, KPK harusnya fokus ke pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang besar. Dia mencontohkan kasus BLBI, obligasi dan persetujuan-persetujuan migas."Itu gede-gede dan pengaruhnya jelas besar kepada masyarakat, daripada sekadar mengurusi parsel yang remeh temeh," katanya.
(umi/nrl)











































