Rusdihardjo Tidak Bersaksi di Sidang Bekas Dubes Wayarabi
Rabu, 10 Okt 2007 13:54 WIB
Jakarta - Meski diduga ikut menikmati dana pungli di KBRI Malaysia, Jenderal Pol Purn Rusdihardjo tidak ikut diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang menyeret pendahulunya mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Alhadar."Dia (Rusdihardjo) tidak terkait kasus Hadi ini," kata jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/10/2007).Hadi A Wayarabi menjabat Dubes RI untuk Malaysia sebelum Rusdihardjo menggantikannya pada tahun 2004. Karena ini kasus hanya melibatkan Hadi dan mantan Kabid Imigrasi KBRI di bawah pimpinannya, Suparba W Amiarsa, maka kesaksian Rusdihardjo tidak relevan.Namun begitu, Rusdihardjo menurut Kabid Imigrasi yang menggantikan Suparba, Arihken Tarigan, tetap meneruskan kebijakan Hadi untuk melakukan pungli. Apakah KPK tidak akan menyeret Rusdihardjo ke pengadilan?"Wah, kalau itu, tanya ke institusi (KPK). Saya kan hanya menangani kasus ini," tandas Suwarji.Dalam persidangan, saksi Tarigan mengungkapkan mantan Kapolri Rusdihardjo juga turut menikmati dana pungli. Selama menjabat, Rusdihardjo rutin mendapat jatah 30.000-40.000 ringgit Malaysia setiap bulannya.
(aba/nrl)











































