Kejagung Didesak Hapus Hukuman Mati

Kejagung Didesak Hapus Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 10 Okt 2007 13:25 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung diminta tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mati, termasuk Amrozi cs. Sebab hukuman mati merupakan pelanggaran HAM yang paling mendasar, yakni hak hidup seseorang."Hak yang paling mendasar adalah hak hidup, itu ada di tangan Tuhan. Sementara manusia tidak berhak mengambil nyawa manusia lain," ujar salah satu aktivis aliansi Hapus Hukuman Mati (HATI) Indria Fernida.Indria bersama 15 aktivis HATI lainnya berkunjung ke Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2007) untuk beraudiensi dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji.Namun mereka gagal bertemu dengan Hendarman. Selanjutnya mereka hanya menyampaikan surat terbuka yang berisi seruan HATI agar hukuman mati dihapus.Indria yang juga aktivis Kontras ini menjelaskan, hukuman mati tidak akan menjamin berkurangnya kejahatan. Hukuman mati juga tidak mampu menimbulkan efek jera.Berkaca pada kasus Amrozi cs, hukuman mati justru menjadi amunisi ideologi untuk gerakan terorisme, sehingga bukan tidak mungkin hal itu menjadi pemicu bagi teroris-teroris lainnya."Selain itu, saat Tibo cs dihukum mati ada reaksi yang meluas dari masyarakat. Itu pelajaran yang bisa dipetik bahwa hukuman mati tidak serta merta menyelesaikan masalah," ujar Indria.Sebagai gantinya, lanjut dia, pemerintah bisa menerapkan hukuman seumur hidup bagi terpidana yang melakukan kejahatan khusus.Pemerintah juga dapat menerapkan masa moratorioum atau pemberhentian sementara hukuman mati. "Hukuman seumur hidup juga salah satu usulan dari orangtua korban bom Bali. Mereka menolak hukuman mati dan menyarankan hukuman seumur hidup," ungkap Indria. (umi/nrl)


Berita Terkait