Eks Kapolri Ikut Nikmati Dana Pungli KBRI Malaysia
Rabu, 10 Okt 2007 11:08 WIB
Jakarta - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia yang juga mantan Kapolri Jenderal Polisi Purn Rusdihardjo diduga turut menikmati dana pungli di KBRI untuk Malaysia. Rusdihardjo menikmati sekitar 30.000-40.000 ringgit Malaysia per bulan.Demikian disampaikan mantan Kabid Keimigrasian KBRI Malaysia Arihken Tarigan dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Alhadar dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba W Amiarsa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/10/2007).Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago, Tarigan mengungkapkan Dubes RI untuk Malaysia termasuk Rusdihardjo (2004-2006) mendapat 'jatah' 30.000-40.000 ringgit Malaysia setiap bulan. Wakil Dubes 10.000-15.000 ringgit dan staf mendapat kisaran ribuan ringgit setiap bulannya."Tiap Saudara memberikan uang itu tidak ada tanggapan dari beliau (Rusdihardjo)?" tanya hakim anggota Masrurdin Chaniago kepada Tarigan."Tidak ada," jawab Tarigan.Tarigan sendiri baru menyadari ada pungli melalui penerapan SK ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian ketika sudah setahun lebih meneruskan posisi Suparba sebagai Kabid Imigrasi KBRI. Tarigan sempat menanyakan perihal pungli itu ke Dubes saat itu, Rusdihardjo. Namun Tarigan tidak mndapatkan jawaban apa-apa.Dana selisih pungutan yang tidak disetorkan ke kas negara itu kemudian, menurut Tarigan, digunakan untuk melayani tamu-tamu yang berkunjung ke KBRI. Dana itu juga dipakai untuk membantu pemulangan TKI-TKI yang bermasalah."Saya tidak menikmati secara pribadi, Pak. Boleh dicek," tegas Tarigan.Hadi A Wayarabi dan Suparba dikenakan dakwaan alternatif akibat perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 15,24 miliar itu. Dakwaan primer adalah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsidernya pasal 3 UU Tipikor.
(aba/nrl)











































