Berapa besaran THR ojol 2026? Simak cara hitungnya menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Cara Hitung THR Ojol 2026
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, THR/BHR Keagamaan untuk ojol diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Jika rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebesar Rp 1.000.000, maka THR/BHR yang diperoleh paling sedikit sebesar:
- 25% x 1.000.000 = Rp 250.000
Maka dari itu, ojol akan mendapat THR/BHR Keagamaan sebesar Rp 250.000.
Ketentuan THR Ojol 2026
Ini beberapa ketentuan pemberian THR ojol 2026 berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
- Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
- BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
- BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Π.
- Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Simak juga Video Wamenaker Soal Ojol Terima THR Rp 50 Ribu: Aplikator Rakus
(kny/imk)











































