Widjan: Saya & Keluarga Tak Pernah Terima Hadiah

Widjan: Saya & Keluarga Tak Pernah Terima Hadiah

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2007 17:49 WIB
Jakarta - Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, membacakan nota keberatan (eksepsi) menilai surat dakwaan JPU tidak dapat diterima karena kekeliruan dalam penerapan hukum. Widjan mengaku tak pernah menerima hadiah apa pun dalam impor beras dari Vietnam."Impor beras dilakukan antarpemerintah, dan mekanisme pembayarannya dilakukan secara langsung. Maka tidak benar jika dalam pelaksanaan impor beras ada pemberian hadiah. Hingga kini saya maupun keluarga tidak pernah menerima hadiah dari perusahaan Vietnam Southern Food Corporation (VSFC)," tegas Widjanarko.Widjanarko menyampaikannya dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2007).Menurut Widjan, pembelian beras Vietnam dilakukan dengan harga di bawah harga pasar internasional. Selain itu pemerintah Vietnam juga memberikan kemudahan cara pembayaran bagi Indonesia, yaitu pembayaran mundur 2 tahun.Mengenai kegiatan bisnis keluarga yang dilakukan adiknya Widjokongko Puspoyo, dan anaknya, menurut Widjan, tak ada yang memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan Bulog.Dalam kasus ekspor beras, lanjut Widjanarko, Bulog harus melakukannya untuk menjaga kelebihan supply yang dapat mengganggu stabilitas harga beras dalam negeri, serta menghindari adanya beras dalam kondisi old stock. Pelaksanaan ekspor beras dengan harga Rp 1.818 per kg sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan."Dalam ekspor beras dan pengadaan sapi bukanlah tugas pokok dari Bulog, sehingga tidak ada ketentuan perundangan yang mengatur mengenai pelaksanaan ekspor beras dan pengadaan sapi tersebut," ujar pria berkacamata ini.Sedangkan dalam kasus pengadaan impor sapi potong, lanjut Widjan, hal tersebut merupakan tugas khusus yang sangat mendesak, di samping tidak ada aturan khusus mengenai pelaksanaannya, juga harus dilakukan dalam waktu singkat."Untuk melaksanakan tugas yang bersifat khusus dan darurat, Kepala Bulog sudah membuat kebijakan yang mengacu pada tata kelola yang baik dengan membentuk tim monitoring," tandas dia.Widjanarko menjelaskan, dalam pelaksanaan kebijakan atau misi yang prosedur pelaksanaannya tidak diatur secara khusus oleh ketentuan perundangan, Kepala Bulog dapat menentukan kebijakan tersendiri.Widjan mengaku, dalam pengadaan sapi ini, Kepala Bulog sudah melakukan tugas dengan membuat kebijakan khusus.Widjan meminta agar majelis hakim yang diketuai Eddy Joenarso menerima keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya. Selain itu menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima."Saya keberatan dengan surat dakwaan JPU yang menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan kepada saya," tegas dia. (mly/sss)


Berita Terkait