Usai Tahan Eks Menag Yaqut, Ini yang Dibidik KPK

Usai Tahan Eks Menag Yaqut, Ini yang Dibidik KPK

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 14 Mar 2026 08:19 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia berusaha menutupi borgol menggunakan map. KPK
Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

KPK menahan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji. Setelah ini, KPK bakal menelusuri peran-peran pihak lainnya.

"KPK masih akan menelusuri dugaan peran pihak lainnya," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026). Budi menjawab pertanyaan apa lagi yang akan diusut KPK usai menahan Yaqut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi tak menjelaskan siapa pihak lain yang bakal diusut peran-perannya. Ketika ditanya apakah KPK bakal memanggil bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, Budi mengatakan pemanggilan bakal disesuaikan kebutuhan penyidik.

"Tentunya pemeriksaannya kembali, berdasar kebutuhan penyidikan," tutur Budi.

ADVERTISEMENT

Budi tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus kuota haji. "Kita tunggu perkembangannya," lanjutnya.

Seperti diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

Setelah berlarut-larut, KPK akhirnya resmi menahan Yaqut. Singkat cerita, Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 kuota. Yaqut menginginkan pembagian kuota haji menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus. Padahal menurut aturan, harusnya 92% haji reguler dan 8% haji khusus.

Yaqut diketahui mencoba mengatur skema dengan pihak Arab Saudi agar pembagian kuota yang tak sesuai aturan itu bisa tetap berjalan namun dianggap tidak melanggar undang-undang. Yaqut berupaya 'mengondisikan' panitia khusus (Pansus) haji DPR dalam memuluskan niat jahatnya membagi rata kuota haji tambahan menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus.

Yaqut mencoba menyogok Pansus haji senilai USD 1 juta. Namun, upaya Yaqut tak membuahkan hasil lantaran uang yang coba diberikannya ke Pansus Haji ditolak.

Halaman 2 dari 2
(isa/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads