Liem Kembalikan Uang Korupsi Rp 25 Miliar

Liem Kembalikan Uang Korupsi Rp 25 Miliar

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2007 17:27 WIB
Jakarta - Rekanan PT Industri Sandang Nusantara, Dirut PT YMJ Liem Kian Yin membayar uang pengganti dan denda sesuai vonis MA pada 21 Desember 2006 lalu. Total dana yang dikembalikan kepada negara Rp 25 miliar 6 juta."Denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 24 miliar 6 juta," ungkap Humas KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/10/2007).Liem dipenjarakan di LP Sukamiskin Bandung. Uang Rp 25 miliar itu dibayarkan Liem Selasa ini di Bandung. "Baru besok kita setorkan ke kas negara," tambah Johan.Perusahaan yang dipimpin Liem merupakan rekanan PT Industri SandangNusantara dalam penjualan dua bidang tanah Unit Patal Cipadung. Liem dalam putusan kasasi MA dinyatakan harus menjalani pidana penjara 4 tahun, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 24 miliar 6 juta atau subsider 10 bulan kurungan.MA juga memvonis Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara Kuntjoro Hendartono 10 tahun pada 21 Desember 2006. Kuntjoro juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar yang diputuskan untuk Liem.Kuntjoro dan Liem terbukti melakukan korupsi penjualan aset negara di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Perbuatan mereka merugikan negara sebesar Rp 72 miliar. (aba/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads