Widjan Tunjuk Langsung Perusahaan dalam Impor Sapi

Widjan Tunjuk Langsung Perusahaan dalam Impor Sapi

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2007 16:57 WIB
Jakarta - 3 Kasus korupsi membelit mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo. Salah satunya dalam pengadaan impor sapi potong dari Australia yang diduga merugikan negara Rp 10.116 miliar. Widjan dituduh telah mengabaikan persyaratan penunjukan dua perusahaan swasta dalam pengadaan sapi, seperti penunjukan langsung.Bulog dalam pengadaan sapi ini bekerja sama dengan 3 perusahaan swasta, yakni PT Karyana Gita Utama (KGU), PT Surya Bumi Manunggal (SBM), dan PT Lintas Nusa Pratama (LNP). Namun kerjasama dengan PT KGU ini selesai dilaksanakan pada 31 Januari 2002. Bulog pun membentuk tim monitoring dalam kerja sama dengan KGU."Untuk kerja sama dengan PT SBM dan LNP, terdakwa tidak membentuk tim monitoring tersendiri. Namun dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada syarat-syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh tim monitoring PT KGU," kata JPU Yuni Daru Winarsih dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2007).Menurut Yuni, Widjanarko menunjuk langsung PT LNP tanpa melalui proses verifikasi administrasi. Melainkan didasarkan surat rekomendasi dari PT Bukit Kiara Lestari (BKL). Surat itu berisi PT BKL mengundurkan diri dari kerjasama dan merekomendasikan PT LNP.Sedangkan untuk PT SBM, Widjanarko menyetujui penunjukan PT SBM, padahal perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa.Ekspor BerasSementara itu, dalam kasus ekspor beras ke Afrika, Widjanarko telah menandatangani perjanjian jual beli beras sebesar 50 ribu ton dengan Ascot Commodities NV dengan harga US$ 202 per ton. Harga ini menyimpang dari Keputusan Menteri Keuangan.Yuni menjelaskan, Widjanarko dalam menentukan harga jual beras harusnya mengacu pada peraturan Keputusan Menteri Keuangan. Distribusi dan pengendalian harga beras tahun 2004 sebesar Rp 3.343 per kg. Namun Widjan menyimpangi keputusan Menkeu dengan menetapkan harga jual beras kepada Ascot US$ 202 per ton atau Rp 1.818 per kg."Meskipun perjanjian jual beli beras telah ditandatangani pada 22 Oktober 2004, ternyata terdakwa baru membuat laporan, sekaligus meminta dukungan kepada Menneg BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, dan Dewan Pengawas Bulog pada November 2004," ujar Yuni.Laporan Widjanarko, lanjut Yuni, ekspor dilakukan karena jumlah stok beras yang menumpuk, berkurangnya outlet penyaluran, adanya kekhawatiran penurunan mutu beras, dan kualitas beras yang belum dikenal di dunia internasional."Padahal kenyataannya tidak terjadi penumpukan beras, dan juga tidak terjadi penurunan mutu beras," imbuhnya. (mly/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads