DPR Sahkan 7 Anggota KPU, Hanya Satu Interupsi

DPR Sahkan 7 Anggota KPU, Hanya Satu Interupsi

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2007 16:52 WIB
Jakarta - Sidang paripurna pengesahan 7 nama calon anggota KPU hanya berlangsung 20 menit. Hanya satu anggota dewan yang menyatakan interupsi.Interupsi itu datang dari seorang anggota dewan dari FBPD Idealisman Dachi. Politisi Partai Pelopor itu meminta DPR tidak mengabaikan rekomendasi Komisi II."Apakah kita anggota dewan tidak terpanggil untuk mempertahankan integritas kita. Apakah kita mau menempatkan tersangka dalam KPU yang akan datang," kata Idealisman dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2007)."Cukup KPU di waktu lalu, tapi jangan DPR menempatkan tersangka dalam KPU. Kami minta DPR menunda pengesahan sampai ada data yang jelas mengenai yang bersangkutan," tambahnya.Interupsi itu langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi II EE Mangindaan. Menurut Een, Komisi II telah melakukan proses fit dan proper test sebelum meloloskan seluruh calon anggota KPU."Lolosnya 7 nama merupakan hasil kesepakatan lintas fraksi di Komisi II. Ini sudah keputusan lembaga Komisi II. Kita juga sudah konfirmasi terhadap Syamsul Bahri dan dia menyatakan hanya sebagai saksi," jelas Een.Namun Idealisman belum puas dengan penjelasan Een. Suasana pun menjadi agak memanas karena adu mulut antara Idealisman dan Een terjadi.Melihat situasi ini, Ketua Sidang yang juga Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno pun angkat bicara. "Saya mohon ini bisa disetujui karena sudah dijelaskan beberapa kali," tandasnya.Akhirnya palu pun diketok sebagai tanda sidang selesai dan 7 nama calon anggota KPU disahkan oleh DPR.Sidang yang berlangsung pukul 16.00-16.20 WIB itu hanya dihadiri sekitar 100 anggota dewan. (ken/sss)


Berita Terkait