Widjan Didakwa Terima Sejumlah Uang dari Broker Impor Beras

Widjan Didakwa Terima Sejumlah Uang dari Broker Impor Beras

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2007 16:22 WIB
Jakarta - Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo diduga telah menerima sejumlah uang dari broker impor beras dari beberapa negara, antara lain dari Thailand, China, dan Vietnam, dalam kasus penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas di Bulog.Uang tersebut bahkan digunakan untuk penyertaan modal dan membayar pembelian rumah di Darmawangsa."Selaku perantara pengadaan beras Bulog, Cheong Karm Chuen alias Steven alias Chuen (warga negara Singapura) beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan cara transfer dari rekening atas nama bersama Cheong Karm Chuen dengan istrinya Laksmi Setyanti Karmahadi di Bank HSBC Hong Kong," kata jaksa penuntut umum Yuni Daru Winarsih.Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2007).Menurut Yuni, uang sebesar US$ 1.602 juta ini ditransfer melalui rekening Arden Bridge Investment Ltd (ABIL) di Bank Bukopin. Pada saat itu Dirut ABIL dijabat Widjokongko Puspoyo, adik kandung Widjan. Rinciannya pada 28 Maret 2003 sebesar US$ 500 ribu, 1 April 2003 US$ 300 ribu, 9 Juni 2003 sebesar US$ 402 ribu, dan pada 16 Maret 2004 sebesar US$ 400 ribu."Setelah uang masuk ke rekening ABIL di Bank Bukopin, oleh Widjokongko Puspoyo uang tersebut ditransfer melalui rekening terdakwa di ABN Amro. Masing-masing pada 7 September 2004 sejumlah US$ 10 ribu, pada 6 Oktober US$ 20 ribu," ujar JPU.Selain itu, lanjut Yuni, uang ditransfer melalui istri dan anak-anak Widjan. Uang tersebut juga dipergunakan terdakwa sebagai penyertaan modal di PT Samudra Adidaya Sentosa (SAS). Rinciannya 7 Juni 2003 dan 1 Agustus 2003 ditransfer US$ 250 ribu dan US$ 118 ribu ke rekening PT SAS sebagai penyertaan modal terdakwa dan keluarganya.Selain itu, pada 7 September 2004 sejumlah uang US$ 10 ribu ditransfer ke rekening anak terdakwa, Renaldy Puspoyo di Bank Wells Fargo, dan pada 15 September 2004 ke rekening istri terdakwa, Endang Ernawati Puspoyo di HSBC sebesar US$ 100 ribu dan Bank BII sejumlah US$ 9.470, serta sejumlah US$ 2.500 ke rekening Renaldy Puspoyo.Selain transfer dalam bentuk mata uang dolar AS, Widjokongko Puspoyo juga mentransfer ke rekening kepada terdakwaPada 29 September 2003, ditransfer ke menantu terdakwa Anre Pasha Djuanda Rp 100 juta, pada 16 Januari 2004 dan Pada 17 Februari 2004 transfer kepada Ade Kusmiati untuk pembayaran pembelian rumah di Jalan Darmawangsa VIII No 75, Sertifikat rumah ini atas nama Renaldy Puspoyo. Masing-masing Rp 3 miliar dan Rp 809 juta. Dan pada 11 Juni 2004 transfer ke anak terdakwa, Winda Nindiaty Puspoyo sebesar Rp 1 miliar.Selain kasus gratifikasi, Widjanarko juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi impor dari Australia dan ekspor beras ke Afrika. (mly/sss)


Berita Terkait