Terdakwa Teroris Tolak Disidang di PN Jakpus

Terdakwa Teroris Tolak Disidang di PN Jakpus

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2007 14:24 WIB
Jakarta - Sidang atas 6 terdakwa kasus teroris jaringan Abu Dujana telah dimejahijaukan. Namun mereka menolak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Locus delicti dan tempus delicti ada di Sleman Yogyakarta, sehingga lebih tepat kalau disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman," kata kuasa hukum para terdakwa Idrus.Hal itu disampaikan dia seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (9/10/2007).Menurut mereka, surat keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) 149/SK/IX/2007 bertentangan dengan pasal 84 ayat 1 dan pasal 85 KUHAP.SK tersebut berisi penunjukan PN Jakpus sebagai tempat untuk mengadili perkara tersebut. Padahal KUHAP mengamanatkan, sidang akan dilakukan di PN daerah lain bila di daerah yang bersangkutan tidak ada PN. Atau, bila di daerah yang bersangkutan sedang terjadi bencana alam.Kenyataannya, PN yang bersangkutan aman dan kondusif untuk melakukan persidangan."Untuk terdakwa Mahfudz Qomari, Sikas, dan Amir Ahmadi malah ada 3 PN yang bisa menyidangkan yakni Sleman, Sukoharjo, dan Surabaya," tandasnya.Jaksa penuntut umum (JPU) Arief Indra mengatakan, sidang dilakukan di PN Jakpus karena sebagian bukti dan saksi ada di Jakarta.Sidang dengan agenda tanggapan jaksa akan digelar 23 Oktober 2007.Keenam terdakwa itu adalah Ahmad Syahrul Uman alias Faisal alias Doni alias Irul bin Amir Slamet didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 13 huruf c UU 15/2003 tentang Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Atau dakwaan kedua, pasal 15 jo pasal 9 UU 15/2003 tentang Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Bertindak sebagai jaksa penuntut umum Laksmi Indriyah dan ketua majelis hakim Heru Pramono.Terdakwa lainnya adalah Mahfudz Gomari alias Ayyasi alias Abi Isa, Sikas alias Karim alias Abi Salma, dan Amir Ahmadi alias Abu Jundy alias Ahmat alias Ghozy.Ketiganya didakwa dengan dakwaan, pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Kedua, Pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atau Ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/Drt/1951 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Jaksa kasus tersebut dijoordinir oleh Kamari, dan bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Makkasau.Berkas ketiga dengan terdakwa Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho alias Said alias Suparman alias Sulaen bin Ali Rejo. Dia didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Dakwaan kedua, pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1957 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Bertindakb sebagai jaksa penuntut umum adalah Djamin Susanto. Sedangkan ketua majelis hakimnya adalah Makmun Masduki.Dan berkas terakhir atas nama Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis alias Abdullah bin Goek Soewarto pun menghadapi dakwaan. Pria 38 tahun ini didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Atau dakwaan kedua, pasal 15 UU No 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Bertindak sebagai jaksa penuntut umum atas kasus Maulana adalah Laksmi Indriyah, sedangkan ketua majelis hakimnya adalah Lexy Mamonto. (nvt/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads