Indra Setiawan Ingin Lebaran di Rumah
Selasa, 09 Okt 2007 13:12 WIB
Jakarta - 180 Hari sudah mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan mendekam di tahanan. Menjelang Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga tentu menjadi impian kecilnya.Untuk merealisasikan impiannya, penangguhan penahanan pun diajukan."Kami minta penangguhan penahanan agar terdakwa bisa berhari raya Idul Fitri dengan keluarganya," pinta kuasa hukum Indra, Antawirya di muka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (9/10/2007).Dalam eksepsi yang langsung dibacakan usai Indra didakwa membantu pembunuhan, Antawirya menyatakan keberatannya."Paling tidak terdakwa diancam hukuman 14 tahun. Padahal dia sudah memberi sumbang sih bekerja di BUMN selama 30 tahun. Ini terlalu berharga untuk dipertaruhkan," beber dia.Ditambahkan dia, penerbitan surat GA/GZ-2270/04 untuk Pollycarpus Budihari Priyanto hanyalah untuk memenuhi perintah Badan Intelijen Nasional (BIN)."BIN minta Polly untuk menjadi aviation security. Namun karena Polly tidak punya kemampuan bidang itu, maka dia hanya dijadikan staf perbantuan di unit security. Tugasnya memonitoring dan menganalisa," jelas Antawirya.Permintaan BIN itu, lanjut dia, dikarenakan PT Garuda Indonesia adalah BUMN milik negara yang vital."Secara yuridis, tidak ada sebab akibat dan mata rantai terbitnya surat dan pembunuhan berencana," cetus Antawirya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heru Pramono.Operasi BINKhoirul Anam dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengatakan Garuda kerap dijadikan tempat operasi BIN."Karena itu, ini harus diungkap," kata Khoirul seusai sidang.
(nvt/nrl)











































