Didakwa Membunuh Munir, Rohainil Mengaku Tidak Mengerti
Selasa, 09 Okt 2007 11:54 WIB
Jakarta - Chief Eksekutif Pilot Airbuss 330 Rohainil Aini didakwa turut membantu membunuh Aktivis HAM Munir. Dia juga didakwa membuat surat palsu. Namun atas dakwaan tersebut, Rohainil mengaku tidak mengerti."Saya tidak mengerti kenapa didakwa seperti itu," kata Rohainil kepada Hakim Ketua Makkasau.Rohainil mengatakan hal itu dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (9/10/2007).Lalu JPU Noor Rachmad kembali menjelaskan dengan bahasa yang lebih sederhana kepada Rohainil."Jadi saudari didakwa membantu atau memberi kesempatan kepada Polly (mantan terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus) untuk melakukan pembunuhan. Saudari juga didakwa membuat surat palsu. Apakah anda paham?" tanya Noor Rachmad."Ya saya paham," jawab Rohainil.Noor Rachmad membeberkan, dengan adanya surat palsu yang dibuat Rohainil, berarti Rohainil sengaja memberi sarana kepada Polly untuk melakukan kejahatan merampas nyawa orang lain."Rohainil Aini telah membuat surat tanpa persetujuan dari chief pilot. Pembuatan surat hanya berdasar alasan Polly yang mendapat tugas untuk menjadi aviation security," ujar Noor Rachmad.Dengan surat tersebut, akhirnya Polly bisa melakukan penerbangan dengan pesawat Garuda GA 974 pada September 2004. Dalam penerbangan itulah, Polly bertemu dengan Munir."Ketika mendarat di Bandara Changi Singapura, Munir dan Polly pergi ke Cafe Bean untuk memesan minum. Minuman tersebut dibawakan oleh Polly. Itulah saat yang tepat untuk melaksanakan niat membunuh," beber Noor Rachmad.Menurutnya, minuman yang disuguhkan kepada Munir diberikan Polly secara cuma-cuma sebab uang saku Munir tidak berkurang.Pada saat pesawat melanjutkan penerbangan ke Bandara Schipol Amsterdam, 2 jam sebelum mendarat, pilot Pantun Matondang menyatakan Munir telah meninggal.Sebelum meninggal Munir sempat muntah-muntah sehingga muntahannya mengenai baju dan celana. Berdasar hasil laboratorum, muntahan tersebut positif mengandung Arsen.Rohainil didakwa dengan dakwaan pertama pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP dan dakwaan kedua pasal 263 ayat 1 KUHP.Sidang akan dilanjutkan pada 25 Oktober 2007 dengan agenda eksepsi (tanggapan terdakwa atas dakwaan).
(nik/umi)











































