×
Ad

Ahli di Sidang LNG Jelaskan soal Risiko Tanggung Renteng dan Rapat Serkuler

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 12 Mar 2026 16:44 WIB
Jaksa menghadirkan ahli tata kelola BUMN, Anas Puji dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. (Mulia B/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan ahli tata kelola BUMN, Anas Puji, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Anas menjelaskan risiko tanggung renteng dalam rapat direksi dan konsep pengambilan keputusan secara serkuler.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Anas mengatakan pengambilan keputusan dalam rapat direksi bersifat kolektif kolegial. Dia mengatakan ada risiko tanggung renteng jika keputusan yang diambil suatu saat mengakibatkan kerugian.

"Di Permen BUMN 1 tahun 2011 juga di bagian 5 Pasal 12 menyebutkan tentang rapat direksi. Ada enam Pasal di sini, bisa Saudara terangkan?" tanya jaksa.

"Ketika rapat direksi itu diatur dalam UU BUMN, UU PT, bahkan PP dan Peraturan Menteri BUMN. Yang namanya direksi itu, mengambil keputusan itu harus secara kolektif kolegial, semua dilakukan di forum rapat tersebut, semua mendapatkan kesempatan yang sama, kalau menolak di situ ada dissenting opinion," jawab Anas.

"Kalau ternyata pada saat pengambilan keputusan suatu saat merugikan, di situ kan ada risiko sampai tanggung renteng. Kenapa saya sampaikan secara bold? Karena posisinya adalah masing-masing orang dengan kapasitasnya itu punya hak dan kewenangan untuk menyetujui dan menolak," tambah Anas.

Anas menilai semua pihak yang ikut dalam pengambilan keputusan rapat direksi itu bisa dimintai pertanggungjawaban. Sebab, dia mengatakan semua pihak berhak menyatakan setuju atau menolak dalam sebuah rapat direksi.

"Dan itu dilindungi secara hukum, kalau menolak dissenting opinion, tapi kalau menyetujui dan kemudian suatu saat itu ternyata merugikan perusahaan, maka itu semua bisa dimintai pertanggungjawaban sampai tanggung renteng," ujar Anas.

Anas kemudian menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan secara serkuler. Dia mengatakan rapat serkuler tidak digelar secara fisik, tetapi diedarkan.

"Dan kemudian yang kedua, mekanisme dalam rapat itu juga di anggaran dasar diatur pengambilan keputusan secara serkuler. Serkuler itu forumnya tidak rapat fisik, tetapi itu diedarkan, tapi di sana dibuat manualnya pasti diatur," ujar Anas.

Anas mengatakan keputusan secara serkuler tidak bisa diambil jika ada pihak yang menyatakan tidak setuju. Dia mengatakan jika ada pihak yang menolak, maka keputusan serkuler itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.




(mib/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork