KPK Bagi-bagi Parsel Rp 59 Juta
Selasa, 09 Okt 2007 10:53 WIB
Jakarta - KPK tidak anti parsel. KPK hanya anti pejabat yang menerima parsel. Kalau pejabat membagi-bagi parsel dalam rangka kekerabatan tidak masalah."KPK tidak melarang parsel. KPK hanya melarang penyelenggara negara menerima parsel. Kalau memberi boleh," kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/10/2007).Nah, KPK membuktikannya dengan cara membagi-bagikan parsel ke 262 karyawan outsource yang bekerja di KPK. Masing-masingnya mendapatkan sebuah paket parsel berikut amplop berisi uang sebesar Rp 100.000.Bingkisan parsel itu berisi beras 5 kg, gula putih 2 kg, terigu 1 kg, minyak goreng Tropical 2 liter, sirup 1 botol, mentega 1/2 kg, kacang kupas 1 kg, kue 1 kaleng, dan baju koko/sarung 1 helai.Total parsel dan uang THR itu mencapai nilai Rp 59.185.000. Dana ini merupakan sumbangan dari pimpinan dan staf KPK."Secara nominal memang jumlahnya tidak banyak, tapi ini adalah bentuk kepedulian," kata Ruki.
(aba/nrl)











































