Sidang Perdana Widjanarko Puspoyo Digelar di PN Jaksel
Selasa, 09 Okt 2007 10:16 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo. Agendanya pembacaan dakwaan oleh jaksa pentut umum.Widjan didakwa melakukan 3 perkara korupsi. Ketiga kasus ini adalah dugaan korupsi impor sapi potong dengan kerugian Rp 11 miliar, penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas di Bulog dengan kerugiam US$ 1,5 juta, serta kasus ekspor beras ke Afrika.Sidang akan dipimpin hakim Eddy Joenarso dan anggota Efran Basuning dam Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2007).Selama kasusnya disidik, Widjan ditahan di LP Cipinang.
(mly/nrl)











































