DPR menerima tiga Surat Presiden (Surpres). Salah satu Surpres tersebut ialah RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Surpres tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam sidang, hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari presiden," kata Puan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: RUU PPRT Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR |
"Nomor R-06, hal tentang rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambungnya.
Selain itu, Puan mengatakan Surpres lainnya yang diterima bernomor R-07 perihal RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Terakhir, Surpres nomor R-08 perihal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Kanada.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Lihat juga Video: DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP











































