Surpres tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam sidang, hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari presiden," kata Puan.
Baca juga: RUU PPRT Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR |
"Nomor R-06, hal tentang rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambungnya.
Selain itu, Puan mengatakan Surpres lainnya yang diterima bernomor R-07 perihal RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Terakhir, Surpres nomor R-08 perihal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Kanada.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Lihat juga Video: DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP
(amw/rfs)











































