DPR Terima Surpres RUU PSK hingga Keamanan dan Ketahanan Siber

DPR Terima Surpres RUU PSK hingga Keamanan dan Ketahanan Siber

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 12 Mar 2026 11:48 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Rapat tersebut menyetujui laporan Komisi I DPR RI terkait perset
Ketua DPR Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

DPR menerima tiga Surat Presiden (Surpres). Salah satu Surpres tersebut ialah RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Surpres tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam sidang, hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari presiden," kata Puan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor R-06, hal tentang rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambungnya.

Selain itu, Puan mengatakan Surpres lainnya yang diterima bernomor R-07 perihal RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Terakhir, Surpres nomor R-08 perihal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Kanada.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Lihat juga Video: DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP

(amw/rfs)


Berita Terkait