DPR Terima Surpres RUU PSK hingga Keamanan dan Ketahanan Siber

DPR Terima Surpres RUU PSK hingga Keamanan dan Ketahanan Siber

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 12 Mar 2026 11:48 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Rapat tersebut menyetujui laporan Komisi I DPR RI terkait perset
Ketua DPR Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta - DPR menerima tiga Surat Presiden (Surpres). Salah satu Surpres tersebut ialah RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Surpres tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam sidang, hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari presiden," kata Puan.

"Nomor R-06, hal tentang rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambungnya.

Selain itu, Puan mengatakan Surpres lainnya yang diterima bernomor R-07 perihal RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Terakhir, Surpres nomor R-08 perihal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Kanada.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Lihat juga Video: DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP

(amw/rfs)



Berita Terkait