Truk Barang Haram Melintas di Jalur Mudik Pulau Jawa
Selasa, 09 Okt 2007 08:00 WIB
Jakarta -
Truk-truk yang berukuran besar terhitung hari ini dilarang melintas di jalur mudik Pulau Jawa. Larangan ini berlaku sampai tanggal 14 Oktober 2007."Ya terhitung hari ini di seluruh Pulau Jawa tidak boleh," kata petugas Posko Angkutan Lebaran Dephub, Putri, saat dihubungi detikcom, Selasa (9/10/2007).Putri mengatakan larangan tersebut berlaku bagi truk-truk yang membawa barang selain BBM dan embako. Bagi truk yang membawa BBM dan sembako tetap diperbolehkan untuk melintas.Pembatasan aktivitas truk selama arus puncak mudik semata-mata untuk menghindari kemacetan lalu lintas. Truk yang berukuran besar banyak memakan tempat di jalan dan sulit untuk bermanuver ketika terjebak kemacetan.Sementara itu, Putri mengatakan lonjakan arus kendaraan ke luar Jakarta terjadi pada waktu pagi hari usai salat subuh. "Terutama pada pagi hari. Itu jadi waktu favorit pemudik," ujarnya.Waktu lain adalah sehabis salat isya. Namun lonjakannya tidak sebesar pada pagi hari yang dianggap lebih kondusif untuk mengemudikan kendaraan.
(gah/nrl)










































