×
Ad

Ancaman Pidana di Balik Longsoran Sampah di Bantargebang

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Mar 2026 21:07 WIB
Foto: Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di TPST Bantargebang (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Jakarta -

Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat yang longsor berujung petaka. Kini, ada ancaman pidana menanti pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden terjadi secara tiba-tiba, sampah runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah.

"Saksi mendengar teriakan warga mengenai adanya longsor, kemudian melihat gunungan sampah tiba-tiba runtuh menutup jalan serta menimpa warung dan beberapa truk sampah," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo, dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Informasi longsor sampah Bantargebang ini tersebar cepat melalui grup komunikasi keamanan TPST sehingga petugas segera menuju lokasi. Pihak kepolisian dari Polsek Bantargebang bergegas ke lokasi setelah menerima informasi tersebut.

Rangkaian proses pencairan dilakukan. Tujuh orang ditemukan dalam kondisi tewas, sementara enam orang lainnya selamat.

Ada Ancaman Pidana

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa ini. Hanif menyebut harus ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden maut tersebut.

"Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Hanif kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Hanif mengatakan proses penyidikan terus dilakukan. Dia menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab atas kasus itu.

"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," jelasnya.

Hanif mengatakan, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2008 proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Dia menyebut akan menyelidiki unsur kelalaian open dumping itu, termasuk mencari tahu semua pihak yang terlibat.

"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut. Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir," tuturnya.

"Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," imbuhnya.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork