Rapat Paripurna DPR Tentukan Nasib Syamsul Bahri

Rapat Paripurna DPR Tentukan Nasib Syamsul Bahri

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2007 06:31 WIB
Jakarta - Berbagai penolakan terhadap Syamsul Bahri, anggota KPU terpilih yang berstatus tersangka, tidak menghalangi Komisi II untuk tetap membacakan dan meneruskan hasil fit and proper test ke rapat paripurna DPR. Rencananya hari ini, 7 nama yang terpilih akan dilaporkan dalam rapat paripurna sekaligus untuk disahkan menjadi keputusan DPR.Tetap majunya Syamsul tentu mengherankan. Tetapi Komisi II punya pertimbangan tersendiri."Tersangka itu kan bisa ya, bisa benar, dan bisa juga tidak terbukti. Jadi belum berkekuatan hukum tetap. Tetap kita teruskan sesuai rapat internal Komisi II," kata Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan kepada detikcom, Selasa (9/10/2007).Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan Syamsul Bahri tetap bisa dicopot meskipun yang bersangkutan sudah menjadi anggota KPU bila yang bersangkutan ditetapkan menjadi terpidana. Sesuai dengan UU No 22/2007 tentang penyelenggara pemilu, Syamsul akan digantikan penghuni nomor di bawahnya sesuai dengan hasil voting.Komisi II meluluskan 7 nama yang masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR, yakni Abdul Hafidz Anshary, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Syamsul Bahri, Andi Nurpati, dan Abdul Aziz. Belakangan, terpilihnya Syamsul bahri menuai kontroversi karena dia masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan atau Kimbun di Kabupaten Malang, Jawa Timur.Tidak pelak lagi rapat paripurna nanti akan berlangsung menarik. Apakah akan terjadi badai interupsi?Kita lihat saja nanti. (gah/gah)


Berita Terkait