Indra Setiawan Hadapi Dakwaan Kasus Munir
Selasa, 09 Okt 2007 05:46 WIB
Jakarta - Kursi pesakitan di muka sidang akan diduduki Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Chief Executive Pilot Airbus 330 Rohainil Aini. Keduanya akan menghadapi dakwaan."Sidang rencananya pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Indra, Antawirya Dipodiputro saat dihubungi detikcom, Selasa (9/10/2007).Sidang untuk menguak kematian pegiat HAM Munir ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta.Indra dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana. Bertindak sebagai ketua majelis hakim kasus Indra adalah Heru Pramono yang akan didampingi hakim anggota Makkasau dan Eli Maryani.Sedangkan Rohainil dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan dakwaan kedua pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu.Ketua majelis hakim kasus Rohainil adalah Makkasau. Sementara hakim pendampingnya Heru Pramono dan Eli Maryani. JPU untuk kedua kasus tersebutPoltak Manullang dan Noor Rachmad.
(nvt/gah)











































