Hindari Gratifikasi, Perlu Aturan Nilai Parsel

Hindari Gratifikasi, Perlu Aturan Nilai Parsel

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2007 00:22 WIB
Jakarta - Menjelang Lebaran tradisi berkirim parsel ternyata masih cukup digemari orang Indonesia. Asal tidak terjerumus dalam gratifikasi, KPK meminta agar pemerintah membuat aturan yang jelas mengenai batasan nominal parsel"KPK tidak mempersoalkan mengenai parsel. Karena parsel itu ada yang hadiah kawinan, sunatan. Jadi nggak masalah. Tapi harusnya pemerintah membuat aturan dan pemerintah tentang batasan yang bisa diterima dan tidak," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2007).Menurut Ruki, jika jelas aturannya akan lebih mempermudah tentang boleh tidaknya seseorang mengirim dan menerima parcel. Saat ini hal tersebut masih belum jelas, sementara ada aturan mengenai gratifikasi bagi pejabat negara."Apakah di bawah Rp 500 ribu atau Rp 1 juta yang penting aturannya jelas. Sekarang ini belum ada, tuturnya.Sebelumnya anggota Komisi III Gayus Lumbuun mempertanyakan alasan dari KPK melarang parsel padahal hal ini adalah tradisi di Indonesia. Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul menyetujui pendapat Gayus. Namun demikian dia berharap segera ada aturannya agar tradisi itu tidak mengarah pada gratifikasi. (yid/gah)


Berita Terkait