Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berbicara soal rencana perubahan tarif batas atas dan bawah yang menjadi faktor mahalnya tiket pesawat. Dudy berbicara bahwa kurs dolar dan harga avtur berbeda dengan tahun 2019.
Hal ini diungkap saat rapat membahas kesiapan infrastruktur dan layanan transportasi mudik Lebaran 2026 bersama Komisi V DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Dudy menjelaskan tarif batas atas dan bahwa ditentukan pada 2019.
"Terkait dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah, dari aturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan terakhir memang tahun 2019, Pak. Tapi mungkin saya share dengan bapak ibu hadirin yang saya hormati, bahwa pada saat 2019 itu ditentukan dari batas atas dan tarif batas bawah asumsi kurs pada saat itu adalah Rp 14.165 Pak, kemudian harga avtur pada saat itu adalah Rp 10.845," ujar Dudy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy mengatakan jika ingin merevisi tarif tersebut, maka hal itu harus menyesuaikan kurs saat ini dan harga avtur terbaru.
"Kalau kita mau merevisi dengan kondisi yang sekarang maka kita harus melihat bahwa kurs saat ini adalah Rp 16.779, harga avtur sekarang ini ada Rp 15.432. Ini adalah data yang kita miliki," tambahnya.
Lalu, Ketua Komisi V DPR, Lasarus menegaskan soal kenaikan harga tersebut. Dudy mengatakan tentu penentuan tarif tiket akan menyesuaikan kurs dolar dan harga avtur.
"Naik dong pak menteri kalau begitu?" ujar Lasarus.
"Saya nggak bilang begitu, seperti bapak sampaikan bahwa kita harus ada keseimbangan Pak," jawab Dudy.
"Jadi mungkin kita harus duduk, Pak. Untuk membicarakan hal ini karena memang asumsi pada tahun 2019 itu ternyata lebih rendah dari kondisi yang ada sekarang," lanjutnya.
Simak Video 'Kakorlantas Andalkan Teknologi Digital di Mudik 2026':
(azh/idn)










































