SBY Setuju Irawady Diberhentikan
Selasa, 09 Okt 2007 00:17 WIB
Jakarta - Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY) menyetujui pemberhentian sementara Irawady Joenoes (IJ) dari Komisi Yudusial (KY). Surat persetujuan tersebut berlaku mulai hari Senin, 8 Oktober. "Presiden sudah menandatangani surat yang isinya menyetujui memberhentikan sementara IJ sebagaimana diminta Ketua KY," kata Mensesneg Hatta Rajasa, di Kantor Setneg, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2007).Mensesneg menjelaskan surat persetujuan pemberhentian sementara itu berlaku sampai ada putusan hukum bersifat tetap atas dugaan keterlibatan komisioner KY itu dalam kasus suap pengadaan lahan. Bila tidak terbukti bersalah maka nama baik IJ harus dipulihkan. Namun bila sebaliknya, sesuai aturan pasal 33 dan 34 UU KY maka pemberhentian sementara itu akan berlanjut menjadi pemberhentian tetap secara tidak hormat. "Untuk ini harus dilaporkan kepada DPR," sambung Hatta.
(lh/gah)











































