FPDIP Usulkan RUU Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Senin, 08 Okt 2007 19:41 WIB
Jakarta - FPDIP DPR akan mengajukan usulan RUU Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan, dan Karimun kepada pimpinan DPR, Selasa (9/10/2007) besok.Menurut Hasto Kristiyanto, usulan ini sebagai jawaban dan konsistensi penolakan Fraksi PDIP terhadap Perpu No 1/2007 yang juga akan disahkan pada paripurna DPR, Selasa 9 Oktober 2007."Perpu itu substansinya adalah pengambilalihan kewenangan sepihak terhadap fungsi legislasi DPR dan pemaksaan atas hal ihwal kegentingan yang memaksa yang menciptakan kondisi darurat ekonomi. KEK versi PDIP akan menempatkan daerah-daerah tersebut sebagai kawasan yang strategis untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi melalui pengelolaan kawasan secara terpadu dimana di dalamnya terdapat Free Trade Zone, kawasan berikat dan kawasan industri," ujar Hasto kepada detikcom.Dalam konsep KEK tersebut terdapat kejelasan kewenangan melalui penguatan daerah otonom, skala prioritas industri, perlindungan hak rakyat atas tanah, dan kebijakan strategis untuk menjadikan wilayah itu sebagai kawasan pertahanan strategis menghadapi kompetisi global.Pengaturan kawasan tersebut dengan PP dikhawatirkan hanya sebagai DCA Jilid II yang memberikan manfaat kepada pengusaha Singapura. "Kita tidak antiglobalisasi dan antiinvestasi tapi semuanya harus ditempatkan dalam skenario membangun kedaulatan ekonomi Indonesia," tegas anggota FPDIP ini.
(mar/gah)











































